A.
SEJARAH GOVERNMENT
Sejak
dasawarsa 1990-an beberapa Negara di dunia mulai menggunakan system
pemerintahan menggunakan elektronik. Tercatat Negara-negara seperti Amerika Serikat,
Selandia Baru, Kanada, Singapura dan beberapa Negara seperti Jepang, Australia
dan Inggris telah menggunakan system pemerintahan menggunakan teknologi informasi
dan komunikasi.
Penggunaan
TIK oleh pemerintah pada dasarnya adalah untuk memberikan warga negaranya dengan
askes yang lebih nyaman ke informasi dan layanan pemerintah serta untuk memberikan
pelayanan public kepadawarga, mitra bisnis, dan mereka yang bekerja di sector
public. Bagian awal dari pelaksanaan e-government adalah “komputerisasi” dari kantor
public memungkinkan mereka untuk membangun kapasitas mereka untuk pelayanan
yang lebih baik dan membawa pemerintahan yang lebih menggunakan teknologi sebagai
katalisator. Bagian kedua adalah penyedia jasa sentries warga melalui media
digital seperti mengembangkan portal pemerintah interaktif.
Sejak
beberapa tahun yang lalu tepatnya pada tahun 2003 pemerintah RI telah mengeluarkan instruksi Presiden No.03
tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi pengembangan E-Government di
Indonesia. Sejak itu kebanyakan bahkan semua instansi departemen di tingkat pusat
hingga ke daerah-daerah mulai membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan
elektronik atau yang di kenal dengan e-government.
Pemerintahan
elektronik atau e-government adalah penggunaan teknologi informasi dan
pelayanan bagi warganya, urusan bisnis serta hal-hal lain yang berkenaan dengan
pemerintahan e-government dapat diaplikasikan pada institusi-institusi
legislative, yudikatif atau administrasi public, untuk meningkatkan efisiensi
internal, menyampaikan pelayanan public, atau proses kepemerintahan yang
demokratis.
Di tahun 2000-an berbagai usaha mulai dilakukan
untuk menginternetkan pemerintah baik di sisi proyek, maupun karena desakan
masalah transparansi pada masyarakat. E-Government merupakan urat nadi
pemerintahan. Meskipun masih relatif muda, namun tidak sedikit uang rakyat
digunakan bagi pengembangan teknologi informasi bagi operasionalisasi
pemerintahan dan pelayanan umum. Namun demikian, E-Government belum menunjukkan
manfaat yang signifikan bagi efektifitas dan efisiensi jalannya pemerintahan
dan pelayanan umum yang terbaik. Pulau-pulau E-Government terbentuk dalam NKRI
dan memperlebar jurang integrasi database nasional.
Otonomi daerah melahirkan persepsi &
komitment yang sangat bervariasi dalam pengembangan E-Government daerah dan
nasional. Kondisi ini menciptakan kesadaran bahwa dalam pengembangan
e-government, panji2 otonomi tetap harus berjalan pada koridor nasional.
27 Juni 2005 Bambang Dwi Anggono, biasa di panggil
Ibenk, membentuk mailing list egov-indonesia@yahoogroups.com tempat
berdiskusinya para aktifis e-government Indonesia, pada pertengahan 2006 telah
melibatkan hampir 400 aktifis di dalamnya. Mailing list egov-indonesia
merupakan mailing list paling aktif diantara berbagai tempat diskusdi egov dan
berusaha menjebatani keterbatasan kemampuan daerah & pusat melalui
kebersamaan dan saling mendukung dengan mengesampingkan ego sektoral. Sinergi
antara Akademisi, Bisnis dan Government diyakini akan mampu membawa
E-Government ke arah yang lebih baik.
B.
PENGERTIAN GOVERNMENT
E-Government
merupakan kependekan dari elektronik pemerintah.E-Governtment biasa dikenal
e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
E-Government
adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang
berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di
lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi. Atau E-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh
pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan
bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.e-Government
dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk
meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses
kepemerintahan yang demokratis.
Ada
tiga model penyampaian E-Government, antara lain :
1. Government-to-Citizen
atau Government-to-Customer (G2C)
Adalah
penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke
masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat
dan pemerintah,
contohnya
G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan Jaminan sosial, Dokumen pribadi
(Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan
imigrasi,
Layanan
kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
2. Government-to-Business
(G2B)
Adalah
transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi
yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah
kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah
menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data
elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem
e-procurement.
Contoh
: Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran perusahaan, peraturan pemerintah
(Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang dilaksanakan oleh pemerintah, hak
paten merk dagang, dll
3. Government-to-Government
(G2G)
Adalah
Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau
lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh
: Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan
secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.
Keuntungan
E-Goverment bagi rakyat
·
Pelayanan servis yang lebih baik kepada
masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari dalam seminggu, tanpa
harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari dari kantor, rumah,
tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
·
Peningkatan hubungan antara pemeritah,
pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan [transparansi ] maka
diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini
menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
·
Pemberdayaan msyarakat melalui informasi
yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan
belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang
sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat
ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah
yang pas untuk anaknya.
·
Pelaksanaan pemerintahan yang lebih
efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat
dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio confernce.
·
Tenologi Informasi dan Komunikasi yang
dikembangkan dalam pemerintahan atau yang disebut e-government membuat
masyarakat semakin mudah dalam mengakses kebijakan pemerintah sehingga program
yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan dengan lancar.
·
e-government juga dapat mendukung
pengelolaan pemerintahan yang lebih efisien, dan bisa meningkatkan komunikasi
antara pemerintah dengan sektor usaha dan industri.
·
Masyarakat dapat memberi masukan
mengenai kebijakan-kebijakan yang dibuaat oleh pemerintah sehingga
dapat memperbaiki kinerja pemerinta8. Selain tampilan dan paduan warna
yang menarik, informasi-infromasi yang disajikan sangatlah lengkap dan up to
date.
·
Terdapatnya informasi transportasi,
informasi valuta asing, serta info tentang tinggi muka air.
·
Website ini mencakup banyak aspek
seperti hukum, agama, sosial dan budaya, bisnis dan kawasan bisnisnya,
pendidikan, dan sebagainya.
·
Semua terbuka untuk pemerintah dan
masyarakat.
Kerugian
E-Goverment bagi rakyat
·
Semakin bebasnya masyarakat mengakses
situs pemerintah akan membuka peluang terjadinya cyber crime yang dapat merusak
system TIK pada e-government. Misalnya kasus pembobolan situs KPU ketika
penyelenggaraan Pemilu oleh seorang cracker.
·
Kurangnya interaksi atau komunikasi
antara admin (pemerintah) dengan masyarakat, karena e- government dibuat untuk
saling berinteraksi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain yang
berkepentingan.
·
Kelemahan utama tentang e-government
adalah kurangnya kesetaraan dalam akses publik untuk keandalan, internet
informasi di web, dan agenda tersembunyi dari kelompok pemerintah yang dapat
mempengaruhi dan bias opini publik.
·
Pelayanan yang diberikan situs
pemerintah belum ditunjang oleh system manajemen dan proses kerja yang efektif
karena kesiapan peraturan,prosedur dan keterbataasan SDM sangat membatasi
penetrasi komputerisasi k dalam system pemerintahan
·
Belum mapannya strategi serta tidak
memaadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembanngan e-government
·
Inisiatif merupakan upaya instansi
secara sendiri-sendiri, dengan demikian sejumlah faktor seperti standardisasi,
keamanan informasi, otentikasi, dan berbagai alikasi dasar yang memungkinkkan
interoperabilitas antar situs secara andal, aman, dan terpercaya kurang
mendapat perhatian
·
Kesenjangan kemampuan masyarakat untuk
mengakses jaringan internet
Manfaat E-Government
Pelayanan servis
yang lebih baik kepada masyarakat. Informasidapat disediakan 24 jam, 7 hari
dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor . Informasi dapat dicari
dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
Peningkatan
hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya
keterbukaan [transparansi ] maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak
menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan
dari semua pihak.
Pemberdayaan
msyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang
mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai
contoh, data-data tentang sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing
grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang
tua untuk memilih sekolah yang pas untuk anaknya.
Pelaksanaan
pemerintahan yang lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat
dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio conference.
C. Contoh penerapan
E-Government di Indonesia
1. Kabupaten Sragen mengembangkan “One Stop Service (OSS)”
OSS Center
adalah sebuah institusi yang memberikan dukungan pengembangan satuan kerja
layanan perijinan terpadu atau lebih dikenal dengan istilah One Stop Services
disingkat OSS (lihat About OSS). OSS Center mendukung terwujudnya inovasi
layanan perijinan terpadu d idaerah yang pada kenyataannya masih memiliki
keterbatasan untuk dari tingginya kompetisi bisnis di tingkat lokal dan
nasional, keberadaan OSS Center akan memiliki korelasi positif terhadap
perbaikan pelayanan publik pemerintah terhadap investor (baik PMA maupun PMDN)
dan pebisnis lokal. Dengan terbentuknya OSS Center di tingkat nasional dan
regional (propinsi), diharapkan akan memiliki andil dalam perbaikan iklim
investasi dan kualitas pelayanan perijinan di Indonesia. OSS Center akan
memberikan pendampingan pada OSS bagi daerah-daerah yang membutuhkan melalui
penguatan sistem dan informasi, menganalisa kebutuhan dan melakukan asistensi
di tiap level kebijakan pemerintah, mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan
dari satuan kerja pelayanan perijinan usaha dan investasi, serta bentuk-bentuk
asistensi lainnya. Selain itu, dengan keberadaan OSS Center ini diharapkan akan
membentuk jaringan data dan informasi yang luas antar stakeholder dalam ranah
investasi nasional dan lokal.
Terbentuknya
OSS Center ini ternyata sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006
tentang Paket Kebijakan Investasi dimana dalamkebijakan tersebut dituangkan
berbagai hal yang harus diatur kembali agar iklim investasi di Indonesia dapat
tumbuh dan bersaing di skala internasional. Dengan dukungan dukungan luas dari
jaringan Forum Daerah (Forda UKM), lembaga-lembaga yang concern pada
pengembangan usaha dan investasi baik pemerintah maupun non pemerintah, sektor
swasta serta keterlibatan media cetak dan elektronik, OSS Center diharapkan
mampu menjadi motivator terciptanya perbaikan kualitas layanan perijinan usaha
dan investasi di Indonesia. Sedangkan manfaat nyata dari OSS ini adalah: OSS
diharapkan mampu melayani seluruh perijinan yang dibutuhkan oleh investor dan
dunia usaha di daerah masing-masing, mulai dari ijin mendirikan bangunan (IMB),
ijin gangguan (HO), ijin usaha (SIUP, TDP, TDI, IUT, IUI, TDG, dll) atau ijin
per sektor seperti ijin usaha restora, ijin pendirian salon dan OSS Center akan
memberikan berbagai informasi dan pelatihan tentang sistem, metode, dan cara untuk
mengembangkan layanan perijinan dan investasi di Indonesia yang dapat diakses
secara langsung di kantor OSS Center atau melalui telepon, email, dan website (www.oss-center.net). OSS Center juga akan
menghubungkan pemerintah kota/kabupaten dan OSS di seluruh Indonesia dengan
lembaga pendamping atau lembaga-lembaga lain yang dapat memberikan bantuan
teknis untuk pengembangan OSS.
2. Pemerintah Surabaya menerapkan e-procurement
Dengan adanya e-procurement yang
dikembangkan pemerintah Surabaya
http://www.surabaya-eproc.or.id
maka masyarakat Surabaya bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang
ada dan mereka bisa lebih mudah untuk mengetahui projek yang sedang ada dan
mereka bisa lebih mudah untuk ikut didalam lelang tender projek tersebut.
3. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
BPPT termasuk salah satu bagian pemerintahan
yang telah mengembangkan sebuah sistem TEWS yang sering disebut dengan Tsunami
Early Warning System. Sistem ini digunakan sebagai pemberi sinyal ke pusat yang
menandakan kemungkinan ada tsunami. Dan jika sistem dipusat menerima sinyal
dari satelit bahwa disuatu tempat akan terjadi tsunami, maka sistem control
room akan menentukan sirene mana yang akan dibunyikan, dan akan mengirim sms
secara langsung kepada orang-orang yang berwewenang didaerah dimana kemungkinan
tsunami itu akan terjadi, supaya bisa diinformasikan kemasyarakat. Sistem TEWS
ini, menggunakan sistem jaringan yang sangat kompleks, dan setiap peralatan
yang digunakan telah menggunakan Internet Protocol (IP) yang spesifik.
Misalnya, Sirene, Sensor dan beberapa tools lainnya. Selain contoh-contoh yang
diatas, masih banyak daerah-daerah atau departemen atau lembaga pemerintahan
yang lain yang telah mengembangkan e-government misalnya dibagian e-learning,
e-registration, samsat dan lain sebagainya.