1. PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat
jasa timbale balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang di
gunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2.
KETENTUAN
UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Dasar Hukum KUP (Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan
a.
UU
No.6 Tahun 1983 tentang UU KUP
b.
UU
No.9 Tahun 1994 tentang UU KUP
c.
UU
No.16 Tahun 2000 tentang UU KUP
d.
UU
No.28 Tahun 2007 tentang UU KUP
Ketentuan dan tata cara perpajakan
akan di jumpai dengan pengertian sebagai berikut :
a.
Wajib
Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan di tentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
b.
Badan
adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan
usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), perseroan
komanditair (CV), perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk
apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau
organisasi sejenis, lembaga, dan pension, bentuk usaha tetap (BUT) serta bentuk
badan lain.
c.
Masa
pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali
di tetapkan lain oleh Menteri Keuangan ,yaitu paling lama tiga bulan takwim.
d.
Tahun
Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim, kecuali jika wajib pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun
takwim.
e.
Bagian
Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
f.
Pajak
yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa
pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
g.
Penanggung
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran
pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.
Surat
paksa adalah surat pemerintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak
sesuai dengan UU No.19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 tahun 2000.
i.
Pengusaha
adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang kegiatan atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud diluar daerah
pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
j.
Pengusaha
kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP).
k.
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
l.
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan
objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban, menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan.
m.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPT) masa
adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan
atau pembayaran pajak yang terutang dalam masa pajak atau pada suatu saat.
n.
Surat pemberitahuan (SPT) tahunan adalah surat
yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan dan pembayaran
pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.
o.
Surat
setoran pajak (SSP) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk
melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui
kantor pos dan atau bank BUMN atau BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan.
p.
Surat
ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) adalah surat keputusan yang menentukan
besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi yang masih harus dibayar.
q.
Surat
ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPK-BT) adalah surat keputusan yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
r.
Surat
ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) adalah surat keputusan yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari
jumlah pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
s.
Surat
ketetapan pajak nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak.
t.
Surat
penagihan pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau
sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
3.
PAJAK
PENGHASILAN (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan
terhadap subjek pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak penghasilan merupakan jenis pajak
subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada subjek yang bersangkutan,
artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada
subjek pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum,
penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.
4.
PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN ( PBB )
PBB adalah pajak yang dipungut atas
tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi
yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau
memperoleh manfaat dari padanya.
5.
PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ( PPnBM)
PPnBM adalah pajak penjualan yang
dikenakan terhadap nilai jual setiap perpindahan atau pertukaran barang hingga
menimbulkan pajak berganda. PPnBM dikenakan terhadap penjualan barang kena
pajak yang tergolong mewah dan impor
barang kena pajak yang tergolong mewah.
6.
OBJEK
PAJAK PENGHASILAN
Yang menjadi objek pajak adalah
penghasilan. Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia yand dapat dipakai untuk konsumsi atau manambah kekayaan Wajib Pajak
yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun.
a)
Penghasilan
yang termasuk objek pajak
1)
Penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, premi asuransi jiwa dan kesehatan yang ditanggung pemberi kerja.
2)
Hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3)
Laba
usaha.
4)
Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta.
5)
Penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6)
Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7)
Deviden
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8)
Royalty.
9)
Sewa
dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta.
10) Penerimaan atau perolehan
pembayaran berkala.
11) Keuntungan karena pembebasan
utang, kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
12) Keuntungan karena selisih kurs
mata uang asing.
13) Selisih lebih karena penilaian
kembali.
14) Premi asuransi.
15) Iuran yang diterima atau diperoleh
perkumpulan dari anggota yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau
pekerjaan bebas.
16) Tambahan kekayaan netto yang
berasal dari penghasilan belum kena pajak.
b)
Penghasilan
yang tidak termasuk objek pajak
1)
a.
bantuan atas sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan Amil Zakat atau
lembaga Amil Zakat yang di bentuk atau disahkan oleh pemerintah.
b.
harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah garis keturunan lurus satu
derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial
termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan Menteri
Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2)
Warisan.
3)
Harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau
sebagai pengganti penyertaan modal.
4)
Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natural dan atau kenikmatan dari WP atau pemerintah.
5)
Pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi jiwa, asuransi Dwi Guna dan asuransi beasiswa.
6)
Deviden
atau bagian laba yang diterima oleh atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
WP dalam Negeri,koperasi, BUMN, BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a.
Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan
b.
Bagi PT BUMN, BUMD yang menerima
deviden, kepemilikan sahamnya paling rendah 25%.
7)
Iuran
yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang pendirianya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan baik yang dibayar pemberi kerja maupun oleh pegawai.
8)
Penghasilan
dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
9)
Bagian
laba yang diterima atau diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak
terdiri dari saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
10) Bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian
perusahaan atau pemberian ijin usaha.
11) Penghasilan yang diterima atau
diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha
yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, dengan syarat :
a.
Merupakan perusahaan kecil, menengah atau menjalankan kegiatan dalam
sector-sektor usaha yang ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan
b.
Sahamnya tidak di perdagangkan di bursa efek di Indonesia.
7.
SUBJEK
PAJAK PENGHASILAN
a.
Subjek
Pajak Penghasilan
Subjek
pajak meliputi :
1)
Orang
pribadi
2)
Warisan
yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
3)
Badan
4)
Bentuk
Usaha Tetap (BUT)
Subjek
pajak dibedakan menjadi subjek Pajak Dalam Negeri dan subjek pajak Luar Negeri.
b.
Subjek
Pajak Dalam Negeri
1)
Orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih
dari 183 ( seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 ( duabelas)
bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat
untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2)
Badan
yang didirikan bertempat kedudukan di Indonesia kecuali unit tertentu dari
badan pemerintah yang memenuhi criteria pembentukannya berdasarkan ketentuan
perundang-undangan pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, penerimaannya
di masukan dalam Anggaran Pusat atau Anggaran Daerah, pembukuannya diperiksa
oleh Aparat pengawasan fungsional Negara.
3)
Warisan
yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak.
c.
Subjek
Pajak Luar Negeri
1)
Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak
didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha
atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.
2)
Orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia
tidak lebih.
3)
Dari
183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak
bertempat di Indonesia.
d.
Subjek
pajak penghasilan
Wajib
pajak yang berkedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia, bukan dari menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui BUT di Indonesia.
e.
Tidak
termasuk subjek pajak
1)
Badan
perwakilan Negara Asing
2)
Pejabat
perwakilan Diplomatika dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara Asing
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sam dengan mereka dengan syarat :
v
Bukan
WNI, dan
v
Di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut, serta
v
Negara
yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik.
3)
organisasi-organisasi
Internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan denga syarat :
ü
Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut.
ü
Tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari
Iuran para anggota.
4)
Pejabat-pejabat
perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri
Keuangan dengan syarat :
ü
Bukan
warga Negara Indonesia
ü
Tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar