Kamis, 02 Juni 2016

Perpajakan



1.      PENGERTIAN PAJAK
            Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum.

2.      KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
            Dasar Hukum KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
a.       UU No.6 Tahun 1983 tentang UU KUP
b.      UU No.9 Tahun 1994 tentang UU KUP
c.       UU No.16 Tahun 2000 tentang UU KUP
d.      UU No.28 Tahun 2007 tentang UU KUP
            Ketentuan dan tata cara perpajakan akan di jumpai dengan pengertian sebagai berikut :
a.       Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di tentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
b.      Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), perseroan komanditair (CV), perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dan pension, bentuk usaha tetap (BUT) serta bentuk badan lain.
c.       Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali di tetapkan lain oleh Menteri Keuangan ,yaitu paling lama tiga bulan takwim.
d.      Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim, kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun  takwim.
e.       Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
f.       Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun  pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
g.       Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.      Surat paksa adalah surat pemerintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan UU No.19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 tahun 2000.
i.        Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang kegiatan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud diluar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
j.        Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP).
k.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
l.        Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban, menurut peraturan perundang-undangan perpajakan.
m.     Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPT) masa adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam masa pajak atau pada suatu saat.
n.       Surat pemberitahuan (SPT) tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.
o.      Surat setoran pajak (SSP) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan atau bank BUMN atau BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
p.      Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi yang masih harus dibayar.
q.      Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPK-BT) adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
r.        Surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
s.       Surat ketetapan pajak nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
t.        Surat penagihan pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

3.      PAJAK PENGHASILAN (PPh)
            PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada subjek yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada subjek pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.

4.      PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ( PBB )
            PBB adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

5.      PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ( PPnBM)
            PPnBM adalah pajak penjualan yang dikenakan terhadap nilai jual setiap perpindahan atau pertukaran barang hingga menimbulkan pajak berganda. PPnBM dikenakan terhadap penjualan barang kena pajak  yang tergolong mewah dan impor barang kena pajak yang tergolong mewah.

6.      OBJEK PAJAK PENGHASILAN
            Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yand dapat dipakai untuk konsumsi atau manambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun.
a)      Penghasilan yang termasuk objek pajak
1)      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, premi asuransi jiwa dan kesehatan yang ditanggung pemberi kerja.
2)      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3)      Laba usaha.
4)      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
5)      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6)      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7)      Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8)      Royalty.
9)      Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta.
10)  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
11)  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
12)  Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
13)  Selisih lebih karena penilaian kembali.
14)  Premi asuransi.
15)  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggota yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16)  Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan belum kena pajak.

b)      Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
1)      a. bantuan atas sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan Amil Zakat atau lembaga Amil Zakat yang di bentuk atau disahkan oleh pemerintah.
b. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2)      Warisan.
3)      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
4)      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natural dan atau kenikmatan dari WP atau pemerintah.
5)      Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi Dwi Guna dan asuransi beasiswa.
6)      Deviden atau bagian laba yang diterima oleh atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam Negeri,koperasi, BUMN, BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
a. Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan
b. Bagi PT  BUMN, BUMD yang menerima deviden, kepemilikan sahamnya paling rendah 25%.
7)      Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang pendirianya telah disahkan oleh Menteri Keuangan baik yang dibayar pemberi kerja maupun oleh pegawai.
8)      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang tertentu yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.
9)      Bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan komanditer yang modalnya tidak terdiri dari saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
10)  Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha.
11)  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, dengan syarat :
a. Merupakan perusahaan kecil, menengah atau menjalankan kegiatan dalam sector-sektor usaha yang ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan
b. Sahamnya tidak di perdagangkan di bursa efek di Indonesia.



7.      SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
a.       Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak meliputi :
1)      Orang pribadi
2)      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
3)      Badan
4)      Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek Pajak Dalam Negeri dan subjek pajak Luar Negeri.

b.      Subjek Pajak Dalam Negeri
1)      Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 ( seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 ( duabelas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2)      Badan yang didirikan bertempat kedudukan di Indonesia kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi criteria pembentukannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, penerimaannya di masukan dalam Anggaran Pusat atau Anggaran Daerah, pembukuannya diperiksa oleh Aparat pengawasan fungsional Negara.
3)      Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak.

c.       Subjek Pajak Luar Negeri
1)      Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia.
2)      Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih.
3)      Dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia.

d.      Subjek pajak penghasilan
Wajib pajak yang berkedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

e.       Tidak termasuk subjek pajak
1)      Badan perwakilan Negara Asing
2)      Pejabat perwakilan Diplomatika dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara Asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sam dengan mereka dengan syarat :
v  Bukan WNI, dan
v  Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta
v  Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik.
3)        organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan denga syarat :
ü  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
ü  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari Iuran para anggota.
4)        Pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
ü  Bukan warga Negara Indonesia
ü  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar